Pelayanan Ambulance

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat Rujukan

  • Rujukan
    1. Petugas ruangan menghubungi petugas pelayanan pengaduan
    2. Dokter dibantu perawat/bidan melengkapi dokumen berkas transfer pasien.
    3. Petugas Ambulance mengidentifikasi pasien
    4. Pasien siap dirujuk ke rumah sakit penerima
    5. Petugas pendamping transfer harus terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medis terintegrasi sesuai dengan instruksi dokter
    6. Pasien tiba di Rumah Sakit penerima
    7. Serah terima pasien dengan Rumah Sakit penerima.
  • Antar (Untuk pemeriksaan penunjang di luar Rumah Sakit)
    1. Petugas ruangan menghubungi petugas pelayanan pengaduan
    2. Petugas Ruangan mengisi form permintaan ambulance
    3. Petugas ambulance melakukan pencatatan permintaan ambulance sesuai dengan alamat tujuan
    4. Keluarga pasien membawa rincian pembayaran Ambulance ke kasir (pasien umum)
    5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran Ambulance dan menunjukkan bukti tersebut ke petugas ambulance (pasien umum)
    6. Pasien siap diantar ke sarana penunjang yang dituju.

30 Menit

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Mobil Ambulance Rumah Sakit

• Petugas Pengaduan

 • Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 • Telp : 08117321881

 • Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"