Pelayanan Ambulance

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  1. Pengantar Rujukan dari Unit Puskesmas

  1. a. Petugas pelayanan gawat darurat/pelayanan terintegrasi lainnya menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab; b. Petugas pelayanan gawat darurat/pelayanan terintegrasi lainnya menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk; c. Keluarga pasien mengisi inform consent kesediaan untuk dirujuk; d. Petugas pelayanan gawat darurat/pelayanan terintegrasi lainnya mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi (menghubungi rumah sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan); e. Dalam sistem rujukan terintegrasi, rumah sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan; f. Petugas pelayanan gawat darurat/pelayanan terintegrasi lainnya membuat surat rujukan; g. Bagi pasien umum, petugas gawat darurat/pelayanan terintegrasi lainnya membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja);

a.     Pendaftaran Sistem RujukanTerintegrasi Maksimal 10 menit;

Waktu  antar  ambulans  ke  RS  rujukan  maksimal 5 jam;

-    Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis) terbatas untuk pemeriksaan tertentu;

    Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan Ambulance

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"