Pelayanan Persalinan

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  1. KK, KTP, Kartu BPJS, Buku KIA

  1. a. Pasien dibawa ke ruang bersalin; b. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien; c. Petugas melakukan pemeriksaan dan observasi perkembangan pembukaan bekala; d. Petugas melakukan persiapan pra persalinan; e. Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan; f. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post- partum dan keluarganya g. Jika Kondisi Terus Membaik Dan Pulih Pasien dapat dipulangkan atas persetujuan/izin dokter, dan Jika diperlukan Penanganan Lanjutan Diberikan Rujukan Ke Rumah Sakit;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasienmaksimal 24 jam atau sesuai kondisi pasien

-    Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis) terbatas untuk pemeriksaan tertentu;

    Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan persalinan

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"