Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  • Umum
    1. KTP, KK
  • BPJS
    1. KTP, Kartu BPJS

  1. a. Pasien Telah Mendapat Penentuan Perawatan Inap dari Dokter /Ruang Gawat Darurat Dan Telah Mendapat Tindakan Pra Rawat Inap; b. Pasien Telah Mendapat Penentuan Tempat Di Ruang Rawat Inap; c. Pasien dibawa Ke Ruang Rawat Inap dan Menjalani Perawatan Inap; d. Selama Menjalani Rawat Inap, Pasien Mendapat Visite Pemeriksaan Dokter Secara Terjadwal dan Mendapat Tindakan Keperawatan Serta Pengobatan Sesuai Petunjuk Dokter; e. Selama Menjalani Rawat Inap, Pasien Mendapat Pemeriksaan Penunjang; f. Pasien Mendapat Pemeriksaan Laboratorium Medis Serta Pelayanan Farmasi Untuk Pemantauan Perkembangan Pasien; g. Jika Kondisi Terus Membaik dan Pulih Pasien Dapat Dipulangkan Atas Persetujuan/Izin Dokter, dan Jika Diperlukan Penanganan Lanjutan diberikan Rujukan Ke Rumah Sakit;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasienmaksimal 3-6 hari perawatan atau sesuai kondisi pasien

-    Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis) terbatas untuk pemeriksaan tertentu;

    Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan Rawat Inap

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"