Pelayanan Farmasi

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  1. Resep Obat dari Poli Pelayanan, Kartu Pengambilan Obat

  1. a. Pasien datang ke Ruang Pelayanan Farmasi; b. Pasien menyerahkan resep obat sesuai urutan antrian; c. Petugas melakukan penerimaa resep; d. Petugas melakukan proses peracikan obat sesuai resep; e. Petugas melakukan penyerahan obat kepada pasien sesuai resep; f. Petugas memberikan informasi, edukasi seperlunya untuk penggunaan obat yang diberikan; g. Petugas meminta tanda tangan sebagai tanda terima obat kepada pasien/penerima obat; h. Petugas melakukan pengisian pencatatan obat keluar sesuai ketentuan;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasienmaksimal 5-8 menit

-    Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis) terbatas untuk pemeriksaan tertentu;

    Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan Farmasi

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"