Pelayanan Imunisasi

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  1. KK, KTP, Buku KIA

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Imunisasi; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Petugas melakukan anamnesa/penggalian informasi terhadap pasien tentang waktu terakhir sakit, riwayat penyakit dan riwayat alergi untuk menentukan lanjut imunisasi atau tunda; d. Petugas memberikan edukasi terhadap manfaat dan atau dampak ikutan /efek samping pasca imunisasi serta cara mandiri menaggulanginya; e. Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh, tensi darah, denyut nadi, pernafasan sesuai klasifikasi golongan sasaran; f. Petugas meminta izin untuk melakukan pemberian imunisasi / memasukkan vaccine yang diperlukan; g. Petugas melakukan pemberian/penyuntikan/tetes oral vaccine sesuai kebutuhan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; h. Petugas melakukan pengisian rekam medis, atau buku KIA atau formulir pencataan sesuai ketentuan;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien maksimal 5-8 menit atau sesuai lamanya jenis Imunisasi;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Imunisasi

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

subbagtu.manding@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"