Pengesahan berkas ahli waris tanah

No. SK: 800/112/63/2024

  1. Surat pengantar dari pekon yang telah ditandatangani oleh Kepala Pekon/ Lurah
  2. Surat keterangan Kematian dari pekon atau akte kematian dari disdukcapil (asli)
  3. Poto Copy KTP dan KK semua ahli waris
  4. Poto Copy KTP Saksi Poto Copy Sertifikat Tanah

  1. "Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi dari camat "
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. "Petugas meneruskan berkas pemohon kepada camat jika berkas dinyatakan lengkap "
  4. Registrasi
  5. Menyerahkan berkas keterangan waris ke pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pengesahan berkas ahli waris tanah

whatsapp : 082165566554

email maryaniakbar0@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan berkas ahli waris tanah "