"Pengesahan surat Rekomendasi Izin Lingkungan ( Non Perizinan) "

No. SK: 800/112/63/2024

  1. Photo Copy KTP Pemohon
  2. Photo Copy KK Pemohon
  3. Surat pernyataan izin tetangga sekitar tempat usaha yang di tanda tangani oleh warga sekitar lokasi usaha, dan di setujui Lurah/Kepala Pekon

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi Izin Lingkungan yang ditandatangani oleh pelaku usaha diatas kertas bermatrai Rp.10.000,- yang sudah di tanda tangani oleh Lurah/Kepala Pekon ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas
  3. Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. Registrasi .
  5. Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

"Pengesahan surat Rekomendasi Izin Lingkungan ( Non Perizinan) "

whatsapp : 082165566554

email : maryaniakbar0@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Pengesahan surat Rekomendasi Izin Lingkungan ( Non Perizinan) " "