Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/9354/25/2023

  1. Nomor antrian
  2. KTP
  3. Rekam Medis

  1. Beri salam.
  2. Persilakan pasien untuk duduk di kursi dental.
  3. Cuci tangan.
  4. Lakukan anamnesa.
  5. Pemeriksaan fisik intraoral dan ekstraoral.
  6. Penegakan diagnosa.
  7. Rencana therapy dan tindakan.
  8. Informed concent lisan dan tertulis.
  9. Pemberian therapy dan atau tindakan sesuai dengan diagnosa pasien
  10. Pasien diperkenankan Mengambil Obat di layanan Farmasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Tambal gigi , Cabut gigi , Pelayanan pemberian obat/trapys , Rujukan membawa surat rujukan jika diperlukan dengan di tandatangani dokter pemeriksa dan diberi stempel basah oleh Puskesmas

Kotak saran                 

Telpon    :  081220741279

   E-mail    :negarabatinpuskesmas22@gmail.com        

NoWA     : 081220741279

  Facebook: UPTD Puskesmas Negara Batin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store