Pemeriksaan USG

No. SK: 006/SK/PKM.MKKW/I/2022

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. KTP
    2. KK
    3. KIS

  1. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran
  2. Melakukan anamnesa
  3. Melakukan pemeriksaan di KIA
  4. Melakukan pemeriksaan USG
  5. Melakukan konseling sesuai kebutuhan
  6. Memberikan resep
  7. Memberikan rujukan apabila diperlukan
  8. Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran
  9. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

10 Menit - 15 Menit

Tarif sudah sesuai dengan Perbup No.8 Tahun 2023

Pemeriksaan USG

a. Melalui kotak pengaduan; 

 b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082111105416; 

 c. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-