Persalinan

No. SK: 006/SK/PKM.MKKW/I/2022

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. KTP
    2. KK
    3. KIS

  1. Pasien datang sendiri / didampingi keluarga
  2. Melakukan Anamnesa kepada pasien / pengantar;
  3. Melakukan pemeriksaan sesuai kasus;
  4. Melakukan tindakan sesuai kasus;
  5. Memberikan resep;
  6. Memberikan rujukan bila diperlukan.

6 jam - 24 Jam

Tarif layanan sudah sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2023

rujukan untuk persalinan normal

a. Melalui kotak pengaduan; 

 b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082111105416; 

 c. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-