Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/9354/25/2023

  1. Rekam Medis
  2. Nomor Urut
  3. Hasil Screening Covid-19

  1. Petugas memanggil sesuai nomor urutan pemeriksaan Umum
  2. Petugas melakukan identifikasi ulang identitas pasien & Protokol Kesehatan
  3. Petugas melakukan Anamnesa di meja klinis.
  4. Jika ada riwayat demam dan gejala ISPA/pneumonia, lihat SOP Pelayanan COVID-19.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan Tinggi Badan, Berat badan, dan tanda - tanda vital di meja klinis.
  6. Selanjutnya pasien diarahkan keruangan dokter untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan keluhan pasien dan hasilnya dicatat direkam medis.
  7. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kemudian petugas pelayanan pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  8. Jika diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan.
  9. Diagnosa pasien berdasarkan ICD X
  10. Petugas pelayanan pemeriksaan umum memberikan resep pada pasien untuk mengambilan obat di pelayanan farmasi
  11. Jika diperlukan konsultasi ke unit lain maka petugas pelayan pemeriksaan umum memberikan pengantar rujukan internal dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang diperlukan tersebut.
  12. Petugas melakukan pendokumentasian di buku register
  13. Apabila sebelum melakukan tindakan medis petugas memerlukan pemeriksaan laboratorium maka petugas pelayanan pemeriksaan umum meberikan rujukan internal kepada pasien
  14. Pasien yang telah menjalani pemeriksaan laboratorium akan mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahakan kembali kepada petugas pelayanan pemeriksaan umum yang memeriksa
  15. Hasil pemeriksaan tersebut dipakai oleh petugas pemeriksaan umum sebagai data pendukung dalam penegakan diagnosis pada pelayanan ke pasien.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengobatan, Rujukan membawa surat rujukan jika diperlukan dengan di tandatangani dokter pemeriksa dan diberi stempel basah oleh Puskesmas

Kotak saran                 

Telpon :  081220741279

   E-mail :  negarabatinpuskesmas22@gmail.com        
 
No WA:  081220741279

Facebook : UPTD Puskesmasnegarabatin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store