Pelayanan Klaster 2 & 3 (Infeksius)

No. SK: 188/PUSK.NGK I/011/VII/2024

  1. KTP / KK / KIS
  2. Melakukan Scan Barcode Kartu Berobat dan memilih layanan yang akan dituju di mesin antrian untuk mengambil nomer antrian (bagi pasien lama).
  3. Mengambil antrian pendaftaran (bagi pasien baru) untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di loket pendaftaran.

  1. Pendaftaran mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti kegawatdaruratan maternal dan neonatal serta kasus kegawatdaruratan pada anak ke ruang tindakan/gawat darurat atau ruang bersalin untuk mendapatkan penanganan segera
  2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 2 (ibu dan anak) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemeriksaan fisik) serta penanganan yang komprehensif (promotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai paket layanan pada klaster 2;
  3. Apabila pelayanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya,petugas melakukan penjadwalan pelayanan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien;
  4. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis,laboratorium, dan pelayanan di klaster lainnya. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai,pasien dapat kembali ke petugas klaster 2 untuk konsultasi kembali jika diperlukan;
  5. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan,maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang; Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL

Pasien Usia Produktif : ± 10 – 15 Menit per pasien.

Pasien Lansia : ± 15 – 20 Menit per pasien.

Pasien Bayi dan Balita : ± 15 – 30  Menit per pasien.

Pasien Anak : ± 10 – 20 Menit per pasien.



Umum : Tarif sesuai Perda  Sleman No.7 tahun 2023

JKN     : Permenkes No.3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan

               Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Program Pemerintah : Gratis






Pelayanan pasien dengan penyakit menular atau infeksius

kanal pengaduan kritik dan saran

1. Sarana Pengaduan yang disediakan:

a. Kotak Saran

b. SMS/Telepon/WA

c. Email

 

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas  : Ulfah K. / Febrina Nurul

b. Nomor HP        : +62 82135376760

c. Nomor Kantor : (0274) 888598

Alamat e-mail  : puskesmasngaglik1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran dapat melalui aplikasi Mobile JKN (Kusus FKTP terdaftar di Puskesmas Ngaglik I)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster 2 & 3 (Infeksius)"