Penerbitan Surat Pendaftaran Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. asli surat/form permohonan
  2. fotokopi E-KTP direktur/ketua atau nama lainnya, sekretaris, bendahara, dan anggota dari lembaga
  3. fotokopi akta pengesahan pendirian dari Notaris
  4. fotokopi surat pengesahan dari KEMENKUMHAM
  5. fotokopi surat keterangan KESBANGPOL
  6. fotokopi domisili dari kelurahan atau nomor induk berusaha
  7. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga kesejahteraan sosial
  8. foto ketua (4x6) tiga lembar
  9. fotokopi surat keputusan kepengurusan dan bagan struktur lembaga
  10. uraian modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan lembaga
  11. foto kelengkapan sarana dan prasarana
  12. data sumber daya manusia yang berisi nama, alamat, dan nomor telepon
  13. program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  14. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  15. fotokopi data anak dalam panti/luar panti atau lainnya dan membawa data soft copy

  1. pemohon datang ke dinas sosial
  2. pemohon mengambil nomor antrian, dikecualikan bagi kelompok rentan akan diberikan layanan cepat dan diutamakan
  3. pemohon memberikan syarat administrasi kepada petugas penerima permohonan
  4. petugas penerima melakukan ceklis berkas administrasi, jika permohonan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  5. jika berkas lengkap maka petugas penerima meneruskan kepada Kepala Dinas Sosial untuk didisposisikan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  6. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan staf Bidang Pemberdayaan Sosial memeriksa kelengkapan syarat administrasi. Dalam hal syarat administrasi lengkap maka akan dilakukan verifikasi lapangan oleh staf Bidang Pemberdayaan Sosial
  7. hasil verifikasi lapangan beserta syarat terpenuhi akan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial dan selanjutnya akan dibuatkan draft surat pendaftaran pendirian lembaga kesejahteraan sosial
  8. draft surat pendaftaran pendirian lembaga kesejahteraan sosial selanjutnya akan ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon
  9. dalam hal syarat administrasi tidak lengkap dan/atau ada catatan saat dilakukan verifikasi lapangan, maka berkas akan dikembalikan ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial

-      petugas penerima pengaduan;

-      kotak saran;

-      aplikasi lapor.go.id;

-      instagram dinsostangsel;

-      facebook Dinas Sosial Tangsel;

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id;

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pendaftaran Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial"