Standar Pelayanan Klaster 3 (Pelayanan Usia Produktif Dan Lanjut Usia/Lansia)

No. SK: 188/PUSK.NGK I/011/VII/2024-3

  1. Membawa identitas seperti KTP, KK, KIA, KIS
  2. Melakukan Scan Barcode Kartu Berobat dan memilih layanan yang akan dituju di mesin antrian untuk mengambil nomer antrian (bagi pasien lama).
  3. Mengambil antrian pendaftaran (bagi pasien baru) untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di loket pendaftaran.

  1. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera;
  2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat,petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien dan kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa dan lansia;
  3. Petugas klaster 3 melakukan pemeriksaan awal yaitu anamnesis,suhu,tekanan darah,atropometri, dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup;
  4. Jika belum dilakukan skrining, maka petugas Klaster 3 menetukan kelayakan pasien diskrining. Jika layak,maka petugas melakukan skrining pada pasien tersebut;
  5. Petugas Klaster 3 melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3;
  6. Apabila pelayanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas Klaster 3 melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien (Puskesmas,pustu,posyandu atau FKTP yang sudah bekerja sama dengan Puskesmas);
  7. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayana laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan.setelah mendapat pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan;
  8. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan,maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang;
  9. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya,maka di rujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan social dan hukum).

Pasien Usia Produktif : ± 10 – 15 Menit per pasien.

Pasien Lansia : ± 15 – 20 Menit per pasien.

Pasien Caten Laki – laki  : ±  15 – 30 Menit per pasien.

Pasien Caten Perempuan : ± 30 – 60 Menit per pasien.


Umum :

Tarif sesuai Perda  Sleman No.7 tahun 2023

 

JKN     :

Permenkes No.3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Program Pemerintah : Gratis

Pelayanan Umum dan Lansia; Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) ; Konsultasi; Resep Obat; Rujukan (sesuai kondisi pasien); Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Buta Warna

Kanal Pengaduan

1. Sarana Pengaduan yang disediakan:

a. Kotak Saran

b. SMS/Telepon/WA

c. Email

 

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas  : Ulfah K. / Febrina Nurul

b. Nomor HP        : +62 82135376760

c. Nomor Kantor : (0274) 888598

d.Alamat e-mail  : puskesmasngaglik1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran dapat melalui aplikasi Mobile JKN (Khusus FKTP terdaftar di Puskesmas Ngaglik I)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klaster 3 (Pelayanan Usia Produktif Dan Lanjut Usia/Lansia)"