Klaster 3: Pelayanan Usia Produktif (19-59 tahun) & Lansia (60 tahun keatas)

  1. Membawa identitas seperti KTP, KK, KIA, KIS

15 Menit

Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Usia Produktif (19-59 tahun) & Lansia (60 tahun keatas)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 3: Pelayanan Usia Produktif (19-59 tahun) & Lansia (60 tahun keatas)"