Paket Perkawinan (Akta Perkawinan, KK, KTP El)

  1. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Bagi Janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  6. Bagi Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
  7. Fotokopi akta perkawinan orangtua

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F2.01 serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan persyaratan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  4. Petugas membuat pengumuman perkawinan (10 hari kerja).
  5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perkawinan. Suami istri tanda tangan dalam register akta perkawinan
  7. Pejabat menerbitkan kutipan akta perkawinan
  8. Kutipan akta perkawinan, KK dan KTP El disampaikan kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan, KK, KTP el fisik atau IKD

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paket Perkawinan (Akta Perkawinan, KK, KTP El)"