Pelayanan Konseling

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  • Pasien Umum:
    1. Identitas diri (KTP/KK/SIM)
    2. Surat Rujukan internal
  • PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN :
    1. Identitas diri (KTP/KK/SIM)
    2. Surat rujukan internal
    3. Kartu JKN/BPJS

  1. Pasien dirujuk dari Rawat Jalan ke klinik terpadu
  2. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan pasien
  4. Petugas memberikan konseling sesuai indikasi yang dibutuhkan.
  5. Petugas mengevaluasi hasil konseling
  6. Pasien Pulang.

Disesuaikan ( 15 s.d 20 Menit )

PASIEN UMUM : Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 PASIEN JKN/BPJS : Gratis

kluster 3

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. WA/SMS/TELEPON : O82 219 079 848

b.Facebook : pkm_sukamulyagarut

c.Instagram : pkm_sukamulyagarut

d.Tiktok : Pkm sukamulyaGarut

e. Website : http://www.pkmsukamulya.com

f. e-mail : pkm.sukamulyagarut@gmail.com

g.Kotak saran 

2. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;

3. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

4.Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5.Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

6.Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online BPJS