Standar Pelayanan Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemerintah Daerah

No. SK: 067/234/DISPERKIM/2023

  1. Surat permohonan penyerahan fasum fasos perumahan, Berkas tembusan : Kepala BKAD, Kepala DPUTR, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
  2. Surat pernyataan (bermaterai)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy sertifikat induk
  5. Fotocopy surat pernyataan beda luas
  6. Perincian luas dan nilai tanah yang akan diserahkan
  7. Surat kuasa
  8. Fotocopy KTP yang diberikan kuasa
  9. Fotocopy Akta pelepasan hak
  10. Fotocopy Sertifikat PSU, sudah splitzinf (sertifikat jalan, saluran, makam, dll)
  11. RAB masing-masing fasilitas dalam PSU
  12. Foto copy Advice Planning / Foto copy pemanfaatan ruang
  13. Fotocopy Surat Keterangan Rencana Kota
  14. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan
  15. Fotocopy Pertimbangan Teknis Pertanahan
  16. Fotocopy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
  17. Fotocopy NPWP
  18. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan perubahan (apabila ada)
  19. Foto copy SK Kemenhumkam (menyatakan telah terdaftar sebagai organisasi di Kemenhumkam)

Sesuai kondisi di lapangan dan proses veridikasi oleh Kantor Pertanahan

Gratis

Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemerintah Daerah

Melalui aplikasi/website LAPOR!, website disperkim.garutkab.go.id, atau langsung disampaikan kepada petugas pelayanan serta berkirim surat ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang 115 Garut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemerintah Daerah"