. Standar Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Jenazah (TPU Santiong dan TPU Tenjolaya)

No. SK: 067/234/DISPERKIM/2023

  1. Jenazah Warga yang Mempunyai Identitas
  2. . Melampirkan surat permohonan pemakaman dan fotokopi KTP pemohon

1 hari kerja (termasuk persiapan di lapangan)

Gratis

Pemakaman dan Penguburan Jenazah (TPU Santiong dan TPU Tenjolaya)

Melalui aplikasi/website LAPOR!, website disperkim.garutkab.go.id, atau langsung disampaikan kepada petugas pelayanan serta berkirim surat ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang 115 Garut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Standar Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Jenazah (TPU Santiong dan TPU Tenjolaya)"