Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan

  1. Fotokopi izin tinggal tetap
  2. Asli kutipan akta kelahiran

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
  2. Petugas menerima dan verifikasi berkas permohonan Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan akta kelahiran dengan caping
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; dan Pencetakan draft catatan pinggir Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan pada kertas Buram
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi
  6. Pencetakan Catatan Pinggir Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  8. Berkas permohonan dan persyaratan serta caping Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diarsip
  9. Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diberikan catatan pinggir Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran


  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan"