Standar Pelayanan Sewa Rusunawa

No. SK: 067/234/DISPERKIM/2023

  1. Penduduk di wilayah Kabupaten Garut
  2. Belum mempunyai tempat tinggal tetap
  3. . Berpenghasilan paling banyak senilai UMR kabupaten
  4. Mengumpulkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (bila ada, yang dilegalisir), pas foto ukuran 4x6, dan materai
  5. . Bersedia membuat pernyataan yang berisi: - Pertanggungjawaban dalam penggunaan unit RUSUNAWA - Mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan

5 hari kerja (termasuk verifikasi lapangan)

Gratis

Pengajuan Sewa RUSUNAWA

Melalui aplikasi/website LAPOR!, website disperkim.garutkab.go.id, atau langsung disampaikan kepada petugas pelayanan serta berkirim surat ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang 115 Garut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Rusunawa"