Standar Pelayanan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)

No. SK: 067/234/DISPERKIM/2023

  1. Penduduk ber-KTP Kabupaten Garut, diutamakan yang sudah berkeluarga(dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK
  2. Mengajukan permohonan bantuan RUTILAHU berupa proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat;
  3. Proposal sebagaimana dimaksud dalam poin (b) berisi: - Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah secara fisik, memiliki legalitas, tidak dalam sengketa, dan lokasi tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah - Dokumentasi berupa foto kondisi atap, alas, dan dinding rumah - Surat pernyataan bersedia diverifikasi lapangan
  4. Diprioritaskan memiliki swadaya (material dan/atau uang untuk pembangunan RUTILAHU;
  5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
  6. Belum pernah memperoleh bantuan sejenis;
  7. Berpenghasilan paling banyak senilai UMR kabupaten;
  8. . Bersedia membuat pernyataan yang berisi: - Pertanggungjawaban dalam pemanfaatan bantuan sesuai ketentuan - Mengikuti ketentuan bantuan sosial rehabilitasi RUTILAHU

30 hari kerja (termasuk verifikasi lapangan selama 10 hari kerja)

Gratis

Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)

Melalui aplikasi/website LAPOR!, website disperkim.garutkab.go.id, atau langsung disampaikan kepada petugas pelayanan serta berkirim surat ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang 115 Garut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)"