No. SK: 067/234/DISPERKIM/2023
30 hari kerja (termasuk verifikasi lapangan selama
10 hari kerja)
Gratis
Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)
Melalui aplikasi/website LAPOR!, website
disperkim.garutkab.go.id, atau langsung
disampaikan kepada petugas pelayanan serta
berkirim surat ke Kantor Dinas Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Garut, Jalan Raya
Samarang 115 Garut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store