Pelayanan Tindakan

No. SK: 440/9354/25/2023

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Pasien maupun Keluarga memakai masker
  3. Pasien dianjurkan Mencuci Tangan
  4. Pasien diukur suhu tubuhnya
  5. Melakukan registrasi di loket pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  6. Pasien Menunggu di ruang tunggu
  7. Petugas Memanggil Pasien
  8. Dilakukan Injeksi intra muscular, injeksi intra kutan, injeksi sub cutan, pemasangan infus, hecting, up hecting, ekstrasi kuku, ganti balutan, pemeriksaan gigitan serangga, pemeriksaan kemasukan bend aasing, pemeriksan luka bakar derajat 1 dan II, penanganan pasien dengan kecelakaan lalu lintas, pelayananan rujukan, perawatan luka terbuka, pemberian anastesi local
  9. Mengambil obat atau therapi di apotek
  10. Pulang atau rujukan ke rumah Sakit

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tindakan, Rujukan membawa surat rujukan jika diperlukan dengan di tandatangani dokter pemeriksa dan diberi stempel basah oleh puskesmas

Kotak saran                 

Telpon :  081220741279

   E-mail : negarabatinpuskesmas22@gmail.com        

NoWA : 081220741279

Facebook : UPTD Puskesmasnegarabatin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store