Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/9354/25/2023

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang wajib mengenakan masker.
  2. Cuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan
  3. Cek Suhu Pasien
  4. Petugas mempersilahkan pasien untuk mengambil nomor antrian
  5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian
  6. Petugas melakukan 5S (Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun)
  7. Petugas meminta nomor antrian pasien sesuai dengan urutan
  8. Petugas memberikan informasi hak dan kewajiban pasien
  9. Petugas menanyakan apakah pasien pernah berkunjung sebelumnya.
  10. Petugas menanyakan persyaratan pendaftaran, untuk pasien lama menunjukkan kartu berobat Puskesmas Negara Batin dan identitas diri (KTP, kartu keluarga, SIM, Kartu JKN/KIS, dll).Untuk pasien baru menunjukkan identitasdiri (KTP, kartu keluarga, SIM, Kartu JKN/KIS, dll).
  11. Petugas meminta nomor kartu berobat untuk pasien lama.
  12. Petugas membuatkan nomor kartu berobat untuk pasien baru.
  13. Petugas membuatkan rekam medis pasien untuk pasien baru.
  14. Petugas mencarikan rekam medis pasien sesuai nomor kartu berobat bagi pasien lama.
  15. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan nama lengkap, tanggal lahir dan alamatkemudianpetugasmencatat data pasien di buku register pendaftaran.
  16. Petugas menanyakan kepada pasien mengenai unit pelayanan yang dituju.
  17. Petugas memberikan nomor antrian unit pelayanan yang di tujupelayanan
  18. Petugas pendaftaran mengembalikan kartu berobat kepada pasien dan mempersilahkan pasien menunggu diruang tunggu
  19. Petugas mendistribusikan rekam medis kemasing – masing unit pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Nomor Antrian Poli, Pembuatan Surat Keterangan Sehat, Pembuatan Surat Keterangan Sakit, Pembuatan Surat Keterangan Imunisasi Catin, Pembuatan Surat Rujukan Online BPJS

Kotak saran                 

Telpon   :  081220741279

   E-mail   : negarabatinpuskesmas22@gmail.com

NoWA   :  081220741279

Facebook: UPTD Puskesmasnegarabatin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store