Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasiona Paud

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Surat Permohonan pendirian / perpanjangan izin dan profil lembaga;
  3. Fotocopi IMB / PBG
  4. Fotocopi PBB;
  5. Profil Lembaga
  6. Fotocopi Akta Notaris dan wajib melampirkan akta pengesahan
  7. Rekomendasi dari wali nagar
  8. Fotocopi izin operasional penyelenggaraan satuan PAUD yang telah habis masa berlaku
  9. Fotocopi NPSN
  10. Fotocopi KTP Pengelola / Penyelenggara, Ketua Yayasan
  11. SK Pengangkatan Pengelola / Penyelenggara Izin Operasional yang diketahui ketua yayasan
  12. SPTJM Dapodik terbaru Satuan PAUD
  13. Fotocopi ijazah pendidik dan tenaga kependidikan
  14. Data peserta didik PAUD
  15. Foto ruangan, gedung tampak keseluruhan dan foto plang merk satuan PAUD
  16. Sketsa luas tanah
  17. Peta lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk pendaftaran izin operasional PAUD Kepada Bupati cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan persyaratan yang telah ditentukan (proposal)
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyurati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menerbitkan Rekomendasi Surat Tanda Daftar dan Izin Operasional PAUD tersebut
  3. Pemohon mengajukan Persyaratan ke Petugas di Bagian Pelayanan
  4. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang dan dilanjutkan ke Kepala seksi/JFT
  6. Kepala Seksi/JFT akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen - dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan
  7. Kepala Seksi juga melakukan validasi dilapangan terhadap yang mengajukan permohonan
  8. Setelah semua verifikasi dan validasi telah memenuhi syarat, Kepala Seksi/JFT membuat konsep/draft Surat rekomendasi dan membubuhkan paraf
  9. Kepala Bidang memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf
  10. Sekretaris memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf;
  11. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
  12. Petugas register memberikan surat rekomendasi tersebut ke Kepala Seksi/JFT untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan yang berwenang mengeluarkan Surat Tanda Daftar dan Ijin Operasional

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional PAUD

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasiona Paud"