Penerbitan SK Mutasi Dari Provinsi Ke Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

  1. a. Berstatus PNS
  2. b. Surat permohonan pengjuan mutasi dari PNS bersangkutan dengan mencantumkan alasan diajukannya permohonan mutasi(mengikuti suami dan atau merawat orang tua/suami/anak dengan berdasarkan diagnosa dari dokter ahli pemerintah
  3. c. Melampirkan persetujuan pendahuluan dari PPK asal, untuk mengikuti seluruh tahapan proses mutasi daerah;
  4. d. Anjab dan ABK jabatn PNS yang ditandatangani oleh kepala perngkat daerah dan dibubuhi cap; e. Surat keputusan Pangkat terakhir;
  5. e. Surat keputusan Pangkat terakhir;
  6. f. Sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2(dua) tahun

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SK Mutasi Dari Provinsi Ke Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

a.    Telepon                           : (0561) 577074

b.    HP                                  : 0521-5349-8500

c.    Faksimili                         : (0561) 747910

d.    SMS gateway                  : 0815 2250 1230

e.    Website                           : bkpsdm.pontianakkota.go.id

f.     E-mail                             : bkpsdm@pontianakkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Mutasi Dari Provinsi Ke Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi"