Pelayanan Kefarmasian

  • Persyaratan untuk Mendapatkan Pelayanan Kefarmasian
    1. Merupakan pasien dari salah satu unit pelayanan
    2. Mendapatkan resep atau indikasi dari dokter yang memeriksa

  • Pelayanan R. Kefarmasian
    1. Pasien mengambil obat di Ruang Farmasi sesuai dengan antrian obat
    2. Apabila pasien memerlukan konseling, pasien diarahkan menuju ruang konseling

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kefarmasian jugadipengaruhi dari banyaknya jumlah pasien 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Obat/Konseling Farmasi

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui :

WA PUSTAKA082374607676
Telepon(024) 7610212
Instagram@pkm_ngemplaksmg
Emailpusk_ngemplak@yahoo.com
Google ReviewPuskesmas Ngemplak Simongan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"