Kependudukan

No. SK: 100.3.6/Kep.02.Kel/2024

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Photocopy eKTP dan KK
  3. Surat Kedatangan dari CAPIL ( bagi warga Datang )

????

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah / Datang

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store