Pelayanan Pembuatan Akte Tanah

No. SK: 100.3.6/Kep.02.Kel/2024

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Photocopy eKTP dan KK
  3. Tanda Bukti Jual Beli
  4. AJB / Sertifikat awal

????

????

Pelayanan Pembuatan Akte Tanah

 
????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store