Kependudukan

No. SK: 100.3.6/Kep.02.Kel/2024

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Kartu Keluarga Awal
  3. Photocopy Keterangan Lahir ( Komsen ) bagi Anggota Baru Lahir
  4. Photocopy Surat Pindah bagi Anggota Baru Masuk KK

????

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store