Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 100.3.6/Kep.02.Kel/2024

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Photocopy eKTP dan KK ( Ahli waris dan Orang Tua )
  3. Photocopy Akte Kelahiran ( Ahli Waris )
  4. Photocopy Kematian dari CAPIL

????

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ahli Waris

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store