Surat Pengantar Kenaikan Pangkat

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Pengantar Kenaikan Pangkat
    1. SK CPNS (80%)
    2. SK PNS (100%)
    3. SK Terakhir
    4. Karpeg
    5. Ijzah Terakhir di Leges
    6. SKP 2 Tahun Terakhir
    7. Berkas di Scanner ke Aplikasi Simpeg Client

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas
  2. Memverifikasi Berkas
  3. Mengerjakan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat
  4. Paraf Sekretaris Kelurahan
  5. Lurah
  6. Arsip

100 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kenaikan Pangkat"