Pengantar Nikah

No. SK: 100.3.6/Kep.02.Kel/2024

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Photocopy eKTP dan KK ( Catin , Orang Tua dan Wali )
  3. Photocopy Ijazah Terakhir
  4. Photocopy Akte Kelahiran
  5. Photocopy Akte Cerai ( bagi Catin Janda / Duda Hidup )
  6. Photocopy Akte Kematian ( bagi Catin Janda / Duda Mati )
  7. Materai
  8. Pas Photo uk Lengkap

????

Tidak dipungut biaya

Pengantar Nikah ( NA ) bagi Laki-laki dan Perempuan

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store