Penerbitan Ijin Pengumpulan Uang Dan Barang Dalam Wilayah Kota Tangerang Selatan

  1. asli surat/form permohonan
  2. fotokopi Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  3. fotokopi Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
  4. fotokopi Nomor pokok wajib pajak atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial
  5. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
  6. fotokopi Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
  7. fotokopi Kartu tanda penduduk direktur/ketua atau nama lain pada Lembaga Kesejahteraan Sosial
  8. asli surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua atau nama lain pada Lembaga Kesejahteraan Sosial
  9. asli surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Pengumpulan Uang atau Barang tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  10. fotokopi Surat Pendaftaran Pendirian/Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  11. proposal yang memuat nama dan alamat organisasi, akta pendirian dan susunan organisasi, nama program, latar belakang, maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyaluran, mekanisme penyelenggaraan, rincian pembiayaan
  12. contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan

  1. pemohon datang ke dinas sosial
  2. pemohon mengambil nomor antrian, dikecualikan bagi kelompok rentan akan diberikan layanan cepat dan diutamakan
  3. pemohon memberikan proposal Pengumpulan Uang atau Barang dan persyaratan administrasi lainnya kepada petugas penerima permohonan
  4. petugas penerima melakukan ceklis berkas administrasi, jika permohonan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  5. jika berkas lengkap maka petugas penerima meneruskan kepada Kepala Dinas Sosial untuk didisposisikan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  6. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan staf Bidang Pemberdayaan Sosial memeriksa kelengkapan proposal beserta persyaratan administrasi. Dalam hal proposal dan syarat administrasi lengkap maka akan dilakukan verifikasi lapangan oleh staf Bidang Pemberdayaan Sosial
  7. hasil verifikasi lapangan beserta proposal dan syarat terpenuhi akan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial dan selanjutnya akan dibuatkan draft surat keputusan izin Pengumpulan Uang atau Barang
  8. draft surat keputusan izin Pengumpulan Uang atau Barang selanjutnya akan ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon
  9. dalam hal proposal dan syarat administrasi tidak lengkap dan/atau ada catatan saat dilakukan verifikasi lapangan, maka berkas akan dikembalikan ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran

-      aplikasi lapor.go.id

-      instagram dinsostangsel

-      facebook Dinas Sosial Tangsel

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id

  -  whatsapp nomor 081290190132.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Pengumpulan Uang Dan Barang Dalam Wilayah Kota Tangerang Selatan"