Klinik Terpadu

  1. kartu kunjungan

  1. 1.Pasien daftar ke bagian pendaftaran 2.Bagian pendaftaran membuat kartu rekam medis dan mengarahkan pasien ke ruangan konseling (apabila tujuan pasien berkunjung hanya untuk melakukan konsultasi), apabila tujuan pasien untuk diperiksa ke bagian lain, maka bagian pendaftaran mengarahkan pasien ke unit pelayanan sesuai tujuan pasien; 3.Unit pelayanan merujuk pasien yang memerlukan tindak lanjut berupa konseling terkait penyakit yang diderita pasien, maka unit pelayanan terkait membuat rujukan yang ditujukan ke ruang konseling dengan terlebih dahulu mengubungi petugas terkait; 4.Petugas yang berwenang melakukan konseling menerima pasien yang akan berkonsultasi di ruangan khusus konseling 5.Petugas di ruangan konseling melakukan wawancara dengan pasien dalam rangka membantu memecahkan masalah pasien terkait dengan penyakit atau masalaha kesehatan lainnya; 6.Petugas mencatat semua keluhan pasien/klien dalam buku register pelayanan ruang konseling untuk keperluan dokumentasi; 7.Petugas membuat janji untuk pertemuan berikutnya, apabila pada pertemuan saat itu belum semua masalah terpecahkan (kalau memungkinkan petugas memberikan nomor kontak kepada pasien/klien agar apabila diperlukan pasien/klien dapat menghubungi petugas meskipun diluar jam kerja; 8.Pasien/klien pulang setelah mendapat beberapa informasi ataupun rekomendas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Kotak saran,sms,telp,WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Terpadu"