Penerbitan Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang Dan Barang Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dan Dalam 1 (Satu) Provinsi

  1. asli surat/form permohonan
  2. fotokopi E-KTP direktur/ketua atau nama lain pada Lembaga Kesejahteraan Sosial
  3. fotokopi Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
  4. fotokopi Surat Keputusan Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial
  5. fotokopi Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. fotokopi Surat Pendaftaran Pendirian bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  7. proposal yang memuat nama dan alamat organisasi, nama program, latar belakang, maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyaluran, mekanisme penyelenggaraan, rincian pembiayaan

  1. pemohon datang ke dinas sosial
  2. pemohon mengambil nomor antrian, dikecualikan bagi kelompok rentan akan diberikan layanan cepat dan diutamakan
  3. pemohon memberikan proposal Pengumpulan Uang atau Barang dan persyaratan administrasi lainnya kepada petugas penerima permohonan
  4. petugas penerima melakukan ceklis berkas administrasi, jika permohonan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  5. jika berkas lengkap maka petugas penerima meneruskan kepada Kepala Dinas Sosial untuk didisposisikan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  6. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan staf Bidang Pemberdayaan Sosial memeriksa kelengkapan proposal beserta persyaratan administrasi. Dalam hal proposal dan syarat administrasi lengkap maka akan dilakukan verifikasi lapangan oleh staf Bidang Pemberdayaan Sosial
  7. hasil verifikasi lapangan beserta proposal dan syarat terpenuhi akan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial dan selanjutnya akan dibuatkan draft rekomendasi izin Pengumpulan Uang atau Barang
  8. draft rekomendasi izin Pengumpulan Uang atau Barang selanjutnya akan ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon
  9. dalam hal proposal dan syarat administrasi tidak lengkap dan/atau ada catatan saat dilakukan verifikasi lapangan, maka berkas akan dikembalikan ke pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran

-      aplikasi lapor.go.id

-      instagram dinsostangsel

-      facebook Dinas Sosial Tangsel

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang Dan Barang Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dan Dalam 1 (Satu) Provinsi "