Rujukan

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. 1.Pasien/keluarga melakukan registrasi 2.Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran; 3.Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit pelayanan yang dituju; 4.Dilakukan pemeriksaan oleh dokter/perawat untuk menentukan diagnosa; 5.Pembuatan surat rujukan; 6.Registrasi rujukan dibagian tata usaha; 7.pasien pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rujukan

Kotak Saran,SMS,Telp,WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan"