Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. KTP

  1. 1.Pasien datang 2.Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3.Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4.Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5.Penyelesaian administrasi di kasir (untuk pasien Umum) 6.Pengambilan obat di Pelayanan Farmasi 7.Pasien pulang/dirawat/rujuk

10 Menit

Sesuai Standar PERBUP No 1712 Tahun 2015

Pemeriksaan


Kotak saran,Telp,SMS,WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat (IGD)"