Pemeriksaan KIA

  1. Rekam Medik
  2. Buku KIA

  1. 1.Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar; 2.Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan; 3.Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju 4.Pasien diterima petugas pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak 5.Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana dan pemeriksaan penunjang; 6.Pemberian tindakan, terapi atau resep obat; 7.Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum; 8.Pengambilan obat di unit pelayanan farmasi; 9.Pasien Pulang / Di rujuk

10 Menit

Sesuai standar PERBUP No 1712 Tahun 2015

Pemeriksaan Kehamilan,Nifas,BBL,Imunisasi,KB

Kotak Saran,SMS,Telp,WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan KIA"