Pencatatan Perceraian

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Salinan Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. KTP-el

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas Mengentri data dan pengajuan cetak Akta Perceraian
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  5. Kepala Dinas menandatangani Akta Perceraian secara elektronik (TTE)
  6. Petugas mencetak Akta Perceraian yang telah di TTE
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas Akta Perceraian
  8. Petugas Menyerahkan Akta Perceraian pada Loket Pengambilan
  9. Petugas Menyerahkan Akta Perceraian Kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572

Telepon           : 0822 2423 3374 

WhatsApp        : 0822 2423 3374 

Email : disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"