Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal
  2. Membawa KTP dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas Mengentri data dan pengajuan cetak KK
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  5. Kepala Dinas menandatangani SKPWNI secara elektronik (TTE)
  6. Petugas mencetak KK, KTP-el
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas KK, KTP-el
  8. Petugas Menyerahkan KK,KTP-el pada Loket Pengambilan
  9. Petugas Menyerahkan KK,KTP-el Kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572

Telepon           : 0822 2423 3374 

WhatsApp        : 0822 2423 3374 

Email : disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI"