Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Kartu Keluarga
  2. Penjelasan pindah dalam 1 (satu) Kabupaten : Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ditempat tujuan

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas Mengentri data dan pengajuan cetak SKPWNI
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  5. Kepala Dinas menandatangani SKPWNI secara elektronik (TTE)
  6. Petugas mencetak SKPWNI yang telah di TTE
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas SKPWNI
  8. Petugas Menyerahkan SKPWNI pada Loket Pengambilan
  9. Petugas Menyerahkan SKPWNI Kepada Pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572

Telepon           : 0822 2423 3374 

WhatsApp        : 0822 2423 3374 

Email : disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI"