Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukanFotocopy Kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asliFotocopy Kartu keluarga (KK) asli orang tua/waliFotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali
  2. Fotocopy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor
  3. surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);Fotocopy bukti Pendidikan terakhir (ijazah)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas mengentri data serta pengajuan cetak KK
  4. Kepala Bidang Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik TTE
  5. Kepala Dinas menandatangani KK secara elektronik TTE
  6. Petugas mencetak KK yang telah di TTE
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas KK
  8. Petugas menyerahkan KK pada loket pengambilan
  9. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572 Telepon 0822 2423 3374 

WhatsApp 0822 2423 3374 

Email disdukcapil koltim yahoo com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"