Pelayanan IGD Medik dan Bedah

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Pasien Melakukan Pendaftaran

  1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu masuk, dan disambut oleh petugas (IPMS dan doorman), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brankart dan petugas siap mengantar masuk IGD, dan keluarga mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Dilakukan primary survey oleh dokter/perawat Triase untuk menentukan label, ( Hijau, Kuning, Merah, Biru) apabila ditemukan kegawatan dilakukan langkah tindakan pertolongan A, B, C.
  3. Pasien ditempatkan di ruang tindakan sesuai label.
  4. Dilakukan pemeriksaan lanjutan (secondary survey) kemudian hasil tertulis di kartu rekam medik IGD (KRS/011/012) oleh perawat/dokter sesuai bidang masing-masing.
  5. Apabila diperlukan konsul ke dokter konsultan, dokter jaga melakukan konsultasi melalui telepon, selanjutnya dokter jaga menulis hasil konsultasi di kartu Rekam Medis IGD.

30 Menit

Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan yang berlaku.

Pelayanan IGD dan Bedah

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD Medik dan Bedah"