13. Pelayanan VCT

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran 2. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain 3. Terinputnya data pasien di RME/ Rekam Medis Elektronik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan pada aplikasi e-puskesmasNG 2. Petugas melakukan reidentifikasi data pasien 3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien HIV/IMS-AIDS kontrol rutin pengobatan atau pasien HIV/IMS-AIDS baru dan memberikan layanan pengobatan HIV/IMS-AIDS a. Pasien HIV/IMS-AIDS kontrol rutin pengobatan: 1) Petugas melakukan follow up pengobatan HIV/IMS-AIDS dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien 2) Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat HIV/IMS-AIDS 3) Petugas melakukan rujukan (internal/eksternal) bila diperlukan 4) Petugas memberikan pendidikan/ penyuluhan kepada pasien 5) Petugas memberikan resep obat HIV/IMS-AIDS yang sesuai b. Pasien HIV/IMS-AIDS Baru 1) Petugas melakukan anamnesis terarah mengenai keluhan, perilaku berisiko dan pemeriksaan fisik kepada pasien 2) Petugas melakukan rujukan (internal/ eksternal bila diperlukan) 3) Petugas memberikan konseling HIV/IMS-AIDS 4) Petugas memberikan informed consent pengobatan HIV/IMS-AIDS yang akan diberikan kepada pasien 5) Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat HIV/IMS-AIDS 6) Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol 4. Petugas menginput data pasien di aplikasi e-puskesmasNG 5. Petugas menginput data pasien di Sistem Informasi HIV AIDS Kemenkes (SIHA)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan konseling, diagnosa, terapi ART (Anti Retrovirus Terapi) dan terapi PREP (Pre exposure prophylaxis) 2. Rujukan ke Rumah Sakit

1.   Media elektronika

2.   Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.   Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.   Email : pkm.larut@gmail.com

5.   Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "13. Pelayanan VCT"