11. Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Ibu hamil dalam proses persalinan 2. Kegawatdaruratan pada Ibu hamil dan persalinan 3. KTP / KK 4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)

1.    Respon    tindakan oleh petugas ≤ 5 menit

2.  Lama  tindakan        disesuaikan  dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)

1. Layanan persalinan 2. Layanan gawat darurat ibu hamil

1.    Media elektronika

2.    Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.    Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.    Email : pkm.larut@gmail.com

5.    Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Pelayanan Persalinan"