No. SK: 445/002/SK/VIII/2023
15 Menit
JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)
1. Konsultasi dan edukasi oleh dokter 2. Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Surat keterangan sehat/sakit 5. Surat pemeriksaan buta warna 6. Rujukan ke Rumah Sakit
1. Media elektronika
2. Instagram : puskesmas_larangan_utara
3. Facebook: Puskesmas Larangan Utara
4. Email : pkm.larut@gmail.com
5. Google : Puskesmas Larangan Utara
Cs : +62 813-8380-2885Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store