Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/ Jamsostek, Asuransi lainnya

  • Antar
    1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance
    2. Petugas ruangan mengisi form permintaan ambulance
    3. Petugas ambulan melakukan entrain permintaan ambulance sesuai dengan alamat tujuan
    4. Keluarga pasien membawa form bukti permintaan ambulance ke kasir
    5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran ambulance dan menunjukan bukti tersebut ke petugas ambulance
    6. Pasien siap diantar ke tempat tujuan
  • Jemput
    1. Petugas ambulance menerima telpon permintaan pelayanan ambulance.
    2. Petugas ambulance menjemput pasien sesuai alamat yang dituju
    3. Pasien tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan di IGD
  • RUJUK
    1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance
    2. Petugas ambulance mengidentifikasi pasien
    3. Dokter dibantu perawat/ bidan melengkapi dokumen berkas transfer pasien
    4. Petugas menghubungi rumah sakit penerima dan berkoordinasi dengan rumah sakit penerima
    5. Petugas pendamping transfer menyiapkan transportasi transfer pasien.
    6. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
    7. Petugas pendamping transfer terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medis terintegrasi sesuai dengan instruksi dokter
    8. Pasien tiba di rumah sakit penerima
    9. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Pelayanan 24 Jam. 

Penyelesaian Sesuai Jarak Tempuh Tujuan

Umum : 

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah 

 

BPJS :  Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Pelayanan Ambulance

1. Email                : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website              : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook           : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp          : 081111115303

6. Instagram         : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store