Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  • Pasien BP Gigi
    1. Kartu Kunjungan,Rekam Medik

  1. 1.Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar; 2.Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan; 3.Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju 4.Pasien diterima petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut 5.Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut dan pemeriksaan penunjang; 6.Pemberian tindakan, terapi atau resep obat; 7.Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum; 8.Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi; 9.Pasien Pulang / Di rujuk

30 Menit

Sesuai Standar PERBUP No 1712 Tahun 2015

Jasa pelayanan pengobatan gigi


Kotak saran,SMS,Telepon,WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"